Medan, HarianBatakpos.com – Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan PWS, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Terduga pelaku, yang bernama FH alias P Man, ditangkap setelah berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, menjelaskan bahwa petugas terpaksa melumpuhkan FH dengan menembak kedua kakinya untuk menghentikan upaya pelarian dan perlawanan terhadap petugas. “Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Sudah kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” ucapnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda. Salah satunya laporan atas nama Eva Safitri, warga Medan Polonia, yang kehilangan tiga unit mesin AC out door. Laporan kedua datang dari Mariadi, warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang mengalami kerugian berupa sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual barang curian tersebut. Tiga unit AC out door dijual seharga Rp750 ribu di Jalan Danau Singkarak, sementara pakaian yang dicuri dijual seharga Rp3,7 juta. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama. Aris
Referensi:
- “Melawan ditangkap, Polsek Medan Baru tembak kaki terduga pelaku spesialis curat.” ANTARA News. June 6, 2024. https://www.antaranews.com/berita/2922134/melawan-ditangkap-polsek-medan-baru-tembak-kaki-terduga-pelaku-spesialis-curat
Komentar