Jakarta, HarianBatakpos.com – Musisi legendaris Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk keempat kalinya pada Selasa (18/2). Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya ia sudah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pelantun lagu Sakura ini diamankan pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja. Atas temuan ini, polisi menetapkan Fariz RM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut keterangan polisi, musisi jazz ternama ini mengaku telah kembali menggunakan narkoba sejak sekitar satu tahun terakhir. “Dari hasil pemeriksaan, baru sekitar setahunan yang lalu,” kata Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Fariz RM mengungkapkan alasan dirinya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku mengalami tekanan akibat permasalahan keluarga yang tengah dihadapinya. “Dari hasil pemeriksaan sementara karena ada permasalahan keluarga,” ujar polisi.
Tak hanya itu, Fariz RM juga mengungkapkan bahwa tekanan dari popularitasnya sebagai musisi turut menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba. “Mungkin tekanan-tekanan demi tekanan dari popularitas, itu jadi beban saja mungkin membuat saya kembali tergelincir,” kata musisi berusia 66 tahun itu.
Kasus narkoba bukan hal baru bagi Fariz RM. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 dan harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Beberapa tahun kemudian, ia kembali ditangkap atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Fariz RM sempat menghirup udara bebas setelah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, usai ditangkap pada 24 Agustus 2018. Namun kini, ia kembali ditangkap untuk keempat kalinya, yang kembali menjadi sorotan publik.
Komentar