Daerah
Beranda » Berita » Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Thn 2021 Desa Patane I Porsea, Hendra Hutagalung Minta Periksa Kades Dan Kroninya

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Thn 2021 Desa Patane I Porsea, Hendra Hutagalung Minta Periksa Kades Dan Kroninya

Hendra Hutagalung dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sumut dan Dokumen Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Patane I Porsea bersama Kepala Desa Patane ISwandi Togar Sirait.(Foto/Dok BP : Robert.S).

TOBA-BP:Berdarnya berita atas dugaan korupsi pengunaan anggaran Dana Desa di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah diharapkan menjadi perhatian serius buat pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan juga penyidik Timtas Tipikor Polda-Su.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sumut yang meminta pihak penyidik untuk segera jemput bola dan melakukan lidik dan penyelidikan serta Pulbaket kepada Swandi Togar Sirait selaku Kepala Desa Patane I bersama Staf pegawainya yang mengunakan Uang Negara dalam dugaan Korupsi.

“Kita mendapat informasi dari sejumlah media yang menyebutkan adanya kegiatan yang terduga Mark Up dan fiktif terindikasi sarat korupsi dalam kegiatan pengunaan dana Desa Tahun 2021 di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Sumatra Utara hingga diperkirakan Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dan ini haruis di lakukan penyelidikan,” Kata Hendra Hutagalung dari Gerakan Anti Korupsi Sumut saat ditemui BP Senin (16/08/2022) kemarin.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Ditegaskan Hendra lagi ,”dengan adanya informasi tersebut, diharapkan pihak penyidik Kejati Sumut maupun pihak Timtas Tipikor Polda-Sumut dapat jemput bola adanya kasus dugaan korupsi yang diyakni berjemaah bersama kroni-kroninya di lingkungan prangkat Desa tersebut.

Sebab pada dokumen peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2021 Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba terdapat kejanggalan dalam pengunaan anggaran yang terkesan adanya kegiatan belanja Mark Uap dan fiktif hingga terduga adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengunaan uang Negara” Katanya.

“Kita juga akan mempelajari dokumen peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2021 Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dan pengelolahan anggaran Dana Desa tersebut, dan bila mana ada kejanggalan dan nmenjadi temuan atas penyelewengan keuangan Negara, maka kita akan segera melaporkan dugaan Korupsi tersebut, dan persoalan ini harus dikejar oleh pihak penyidik” Tegas Hendra.

Data yang diperoleh BP pada dokumen peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2021 Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada uraian pendapatan adanya rincian jumlah pendapatan senilai Rp, 1.048.198.939,00,- dan belanja Desa setelah perubahan senilai Rp, 1.152.778.345.00,- hingga surplus atau defisit setelah perubahan sebesar Rp, 104.580.406.00,-

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Sedangkan untuk dana desa dengan kode rek 4.2.1 anggaran yang digunakan sebesar Rp, 729.562.000.00,- dengan berbagai bidang kegiatan dengan anggaran yang terduga terjadi belanja Mark Uap dan Fiktif.

Beberapa kegiatan yang terduga belanja Mark Up dan Fiktip dalam pengunaan angaran Dana Desa di Desa Patane I Porsea diantaranya kegiatan untuk belanja modal pengadaan jaringan Wifi dan peralatan 2 unit Komputer, Kegiatan Sub bidang pemberdayaan perempuan untuk bantuan insentif kader kesehatan masyarakat atau bantuan insentif guru pendidikan serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat untuk bantuan insentif kader pembangunan manusia atau KPMD dan kader tekhnis.

Dugaan kegiatan lain nya yang terduga belanja Mark Up dan Piktif seperti pengadaan belanja perlengkapan alat rumah tangga, bidang pelaksanaan pembangunan Desa Sub bidang pekerjaan umum dan peralatan ruang untuk belanja modal jaringan istalasi, kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan untuk belanja modal khusus kesenian dan kebudayaan.

Tidak hanya disitu saja, pada dokumen terdapat kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kelembangaan masyarakat pada pembinaan PKK, bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan pada kegiatan penyelengaraan festifal kesenian adat atau kebudayaan dan keagamaan pada HGUT RI tahun 2021 terduga LPJ yang dilaporkan aparat Pemerintahan Desa juga kuat dugaan kegiatan belanja Mark Up hingga laporan Fiktif.

Sebelumnya, Kepala Desa Patane I Swandi Togar Sirait dalam keterangan nya saat di konfirmasi BP pada hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022 lalu diruangan nya mengakui kalau dana desa Tahun 2021 tidak ada belanja Komputer, melainkan membeli 2 unit Leptop dan perangkatnya.

Swandi Togar Sirait juga mengakui kalau pengunaan dana desa Tahun 2021 pihaknya sama sekali tidak belanja untuk pengadaan jaringan Wifi internet di Kantor Desa Patane I, sementara untuk kegiatan pada aitem belanja lain saat dipertanyakan pengunaan anggaran pembiayaan, Kepala Desa yang mengaku sudah menjabat 2 priode itu terlihat gugup dan kebingungan.

Menguapnya aroma dugaan perbuatan melawan hukum yang disinyalir adanya upaya korupsi dalam pengunaan anggaran dana desa di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, diminta pihak Penyidik untuk segera mengejar dan memeriksa serta melakukan Pulbaket kepada Kepala Desa Swandi Togar Sirait bersama Staf pegawai prangkat desa diantaranya Tristanto Sirait, Ronald Sitorus, Ivone Margaret, Lismar Br.Sitorus selaku perangkat Desa bersama Donal Sibuea yang kerap diunjuk sebagai rekanan pemborong yang keseluruhan nya tidak tertutup kemungkinan turut serta berjemaah melakukan dugaan korupsi pada uang Negara. (BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *