Medan-BP: Pemprovsu sudah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) agar memberikan Rumah Aman kepada Rahmadsyah.
Surat tersebut di tanda tangani H. Afifi Lubis Atas Nama Gubernur Sumatera Utara, Pj Sekretaris Daerah tertanggal 22 Juli 2021
“Alhamdulillah, Pemprovsu sudah menyurati LPSK agar memberiku Rumah Aman, aku berharap LPSK menindak lanjuti surat tersebut,” imbuh Rahmadsyah pada wartawan Di Medan, Jumat (23/7/2021).
Rahmadsyah mengatakan, Permohonan perlindungan kepada LPSK di buat karena dirinya merasa di intimidasi dan di tekan oleh orang suruhan RB Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Sabtu (23/7/2021).
“Aku sudah resmi memohon perlindungan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), aku di intimidasi bahkan di ancam bunuh oleh orang orang yang mengaku suruhan Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan Sumatera Utara bang, Insya Allah aku sudah berikhtiar untuk meminta perlindungan bang,” ungkapnya lirih.
Sebelumnya telah di beritakan bahwaTemuan dugaan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan RB berbuntut panjang menjadi pengancaman terhadap Rahmadsyah seorang aktivis, jurnalis yang juga Relawan Bobby Nasution saat Pilkada Walikota Medan.
Rahmadsyah dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa dirinya mendapatkan rekaman percakapan dan memerintahkan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Petisah untuk menjemput Rahmadsyah dengan nada pengancaman. Jum’at (1/7/2021).
“Aku menemukan rekaman percakapan yang memerintahkan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Medan Petisah untuk menjemput aku dengan nada pengancaman” ungkapnya.
Rahmadsyah mengatakan bahwa RB Karutan Humbang Hasundutan adalah Donatur KNPI Sumut.
“Karena ada dugaan temuan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan Dolok Sanggul di jadikan lokasi mesum dengan di temukannya PSK tersebut, Dugaanku RB Karutan Humbang Hasundutan minta perlindungan itu,” katanya.
Sedang Surat tertanggal 22 Juli 2021 nomor 180/7041 Perihal Surat Rahmadsyah itu dengan trmbusan Gubsu, Wagubsu, Bupati Humbang Hasudutan, Kakanwil Kementrian Hukum Dan HAM Provsu dan pertinggal. (BP/EI)
Komentar