Medan-BP: KPK melimpahkan berkas perkara tersangka pihak swasta Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor Jambi, terkait kasus dugaan suap ‘ketok palu’ RAPBD Jambi 2017. Paut akan segera diadili.
“Senin (18/10/2021) Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Ali mengatakan penahanan Paut sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor. Kini Paut masih mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Penahanan Terdakwa tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.
Selanjutnya, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang dakwaan.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ujarnya.
Paut didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.(DTK)
Komentar