Hukum Nasional
Beranda » Berita » Terkait Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Akui Ada Pertemuan Dengan Sofyan Basir Dan Nicke Widyawati

Terkait Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Akui Ada Pertemuan Dengan Sofyan Basir Dan Nicke Widyawati

Jakarta-BP: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya.

Sebelum diperiksa, Eni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang kini resmi menjadi Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.

“Seperti yang sudah saya jelaskan di penyidik (KPK), bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Bu Nicke, Pak Iwan (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso), dan seterusnya,” ujar Eni kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (27/9).

Ijazah Jokowi: Sebuah Risiko untuk Stabilitas Negara

Saat ditanya terkait materi pertemuan yang dibahas, Eni belum bersedia menanggapi. Menurutnya, semua jawaban itu sudah ia serahkan ke penyidik.

“Beberapa tempat memang saya sudah sampaikan di sini semua. Seperti yang saya janjikan, saya akan kooperatif, terbuka. Jadi awal perjalanan saya, saya ditugaskan sampai saya di sini, semua perjalanan itu, saya sampaikan di penyidik terang benderang,” kata Eni.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Sofyan Basir dan Nicke Widyawati sebagai saksi. Bahkan, penyidik sempat menggeledah rumah dan menyita ponsel milik Sofyan Basir.

Di kasus PLTU Riau, Eni diduga menerima suap dari pemegang saham PT blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,8 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan lobi Blackgold yang ingin menjadi bagian dari proyek senilai tersebut.

Kejadian Mencekam di Subang: Dua Pelaku Kriminal Ditembak

Pada kesempatan sebelumnya, Eni menyebut, sebagian uang yang ia terima yakni sekitar Rp 2 miliar, digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Tahun 2018. Agenda Munaslub kala itu adalah menetapkan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum, menggantikan posisi Setya Novanto yang terjerat di kasus korupsi e-KTP. Sedangkan Eni mendapati posisi sebagai bendahara munaslub.

Pada 30 Agustus 2018, KPK telah menerima pengembalian uang dari Eni sebesar Rp 500 juta. Eni memang sudah mengaku menerima uang tersebut untuk melancarkan proyek Johannes. Lalu, apakah Eni akan mengembalikan uang lagi?

“Mungkin besok saya akan kembalikan uang yang mungkin saya pernah terima dari Pak Johannes Kotjo. Tunggu jumlahnya, yang pasti berusaha saya cicil, insyaallah, semua yang pernah saya terima,” terang Eni.

“Tapi kalau itu digunakan untuk Munaslub Golkar atau untuk kegiatan Golkar, saya mohon Golkar untuk mengembalikan,” pesannya.

Selain menahan Eni dan Johannes, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu diduga turut berperan dan dijanjikan menerima USD 1,5 juta jika berhasil menggolkan perusahaan Johannes.

 

 

(Kumparan) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan