Nasional
Beranda » Berita » Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut

Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut

Ilustrasi KPK

Harianbatakpos.com : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), H Saleh Bangun, Senin (18/5/2020). Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Saleh akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret belasan anggota DRPD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penyidik akan menggali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Robert Nainggolan (RN).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RN,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari okezone.com, Senin (18/5/2020).

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Tak hanya Saleh Bangun, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah; mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian; serta pensiunan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Robert Nainggolan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan