Padangsidempuan, harianbatakpos.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan, Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Muryanto Amin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Budi, keterangan Muryanto dianggap penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Benar. Hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Tentunya sebagai saksi dibutuhkan keterangannya untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara,” ujar Budi.
Muryanto Amin disebut memiliki hubungan informasi yang relevan dengan konstruksi perkara, meski KPK belum membeberkan secara rinci bentuk keterkaitan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, pemeriksaan terhadap Muryanto bisa berkaitan dengan hubungan institusional atau interaksi tertentu yang pernah terjalin antara pihak universitas, proyek pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang telah menjadi tersangka.
Selain Muryanto, KPK pada hari yang sama memeriksa 12 saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.
Kehadiran belasan saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah memetakan secara luas jalur komunikasi, aliran dana, dan mekanisme pengadaan proyek.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut, yang menjerat lima tersangka utama. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Para tersangka diduga terlibat praktik suap dalam dua proyek pembangunan jalan, yakni Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai sisa dari pembagian dana suap. Penyidik menduga para tersangka telah membagi sebagian besar uang tersebut sebelumnya.
Nilai suap yang dijanjikan disebut mencapai 10-20 persen dari total nilai proyek, sehingga diperkirakan dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp46 miliar.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain sebelum Muryanto, termasuk istri Topan Ginting, Isabella, eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, hingga eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Rangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk menguraikan peran masing-masing pihak, baik yang secara langsung menerima maupun yang diduga mengetahui adanya transaksi suap.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi bahwa Muryanto Amin terlibat dalam praktik korupsi tersebut, pemeriksaannya menunjukkan bahwa KPK memandang perannya sebagai saksi krusial.
Lembaga antirasuah itu menilai, keterangan Muryanto dapat membantu merangkai hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan menyingkap pola kerja jaringan korupsi dalam proyek infrastruktur di Sumut. (RjP)
Komentar