Berita Daerah
Beranda » Berita » Terkait Kepemilikan Tanah di Jalan Tuar I Amplas, Kabag Tapem Pemko Medan: “ Kel Alm Ngadimin Tanyakan Saja Langsung Ke Lurah”

Terkait Kepemilikan Tanah di Jalan Tuar I Amplas, Kabag Tapem Pemko Medan: “ Kel Alm Ngadimin Tanyakan Saja Langsung Ke Lurah”

Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Balai Kota Medan, Rabu (4/3/2020). BP/erwan

Medan-BP: Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution menyarankan kepada keluarga Alm Ngadimin yang disebutkan telah menjaga dan merawat sebidang tanah seluas 11×39 M2 di Jalan Tuar I Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, meminta kepastian data kepemilikan atas alas hak tanah sebenarnya kepada Lurah Amplas tersebut.

Kabag Tapem Pemko Medan mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Kerjanya Balai Kota Medan, Rabu (4/3/2020) menjawab pertanyaan tentang adanya copy Surat Akte Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor:288/AKTE/1980 atas nama Bonifius Simarmata yang disebutkan menerangkan sebidang tanah di Jalan Tuar I Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas yang selama 40 tahun lebih lebih hingga saat ini dijaga dan dirawat oleh anak-anak Alm Ngadimin.

Pihak yang telah menjaga dan merawat tanah selama 40 tahun lebih itu, jelas Ridho lagi, bisa menanyakan keabsahan dan alas hak tanah itu kepada Lurah Amplas. Pasalnya, Lurah pasti ada menyimpan data terkait keberadaan tanah yang saat ini menjadi permasalahan tersebut.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Artinya, siapa pemilik tanah sebenarnya akan dapat diketahui dari alas dasar hak surat tanah dan itu dapat diketahui dari berbatasan dengan tanah siapa objek tanah itu dan dibeli dari mana bisa diurut. “Berdasarkan alas hak tanah itu nanti akan ketahuan siapa pemilik tanah dan dari siapa dibeli sebenarnya,” imbuh Ridho mantan Camat Medan Area itu.

Menyinggung tentang adanya UU Agraria yang menyebutkan penguasaan tanah jika dikelola selama 30 tahun dan tidak ada yang keberatan, Ridho mengaku, bisa saja tetapi kepastiannya bisa ditanyakan di Badan Pertanahan setempat secara langsung.

Tentang adanya pihak-pihak yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti pengukuran dan lainnya  di atas tanah itu yang dipermasalahakan itu, imbuh Ridho lagi,  bila merasa terusik dan terganggu  bisa saja mengajukan keberatan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi atas warganya itu, Camat Medan Amplas disarankan memanggil Lurah Amplas, Kepala Lingkungan dan perwakilan warga yang telah menjaga tanah selama 40 tahun untuk musyawarah  agar persoalan itu tidak berlarut-larut dan cepat selesai.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Sedang sebelumnya, ahli waris Alm Ngadimin ketika dihubungi di Jalan Tuar 1 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Selasa (3/3/2020) menyebutkan, orangtua kandungnya Alm  Ngadimin mendapatkan amanah untuk menguasai/menjaga dan mengurus  sebidang tanah seluas 11 x 39 M2 di Jalan Tuar 1 di belakang SD Inpres.

Amanah itu diberikan tetangga sebelah rumahnya bermarga Simarmata yang disebut-sebut tidak memiliki anak. Sejak tahun 1977 dan sudah berjalan 40 tahun lebih tidak ada yang merasa keberatan apalagi sejak kepergiannya ke Jakarta.

Anehnya, belakangan ini dan sudah berjalan sebulan ini, Oknum Kepala Lingkungan SN Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ada datang dan membawa seorang yang mengaku ahli waris Bonifasius Simarmata yang ingin menguasai dan mengambil alih sebidang tanah di Jalan Tuar 1 ukuran 11×39 M2 tersebut.

Oknum Kepling itu juga membawa dan menunjukkan Surat Akte Pelepasan Hak Ganti Rugi yang keabsahannya dipertanyakan Bonifasius Simarmata membelinya dari Abdul Azis, pekerjaan TNI AD yang beralamat di Desa Amplas. Sedangkan tanah yang berada di sekitar ini sebagian besar milik Alm Atmorejo dan adiknya Alm Abdul Karim sebagai mana dasar surat tanah orang tua kami yang membelinya dari Abdul Karim.

“Kalau kami ikhas kalau tanah yang kami kelola selama 40 tahun lebih jatuh ke tangan yang berhak tetapi benar-benar menunjukkan data yang lengkap dan memang ahli waris anak kandung dari Simarmata, tegasnya yang minta namanya tidak dituliskan.

Tidak Mengetahui

Secara terpisah sebelumnya Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang ketika dikonfirmasikan tentang adanya upaya Kepling Amplas Kecamatan Medan Amplas Salahuddin Nasution yang membawa-bawa ahli waris untuk menguasai tanah di Jalan Tuar I milik Bonifius Simarmata yang digarap selama 40 tahun lebih oleh keluarga Alm Ngadimin, tidak mengetahui dan tidak pernah dikordinasikan Kepling kepadanya. (BP/El)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan