Langkat-BP: Penyidik Seksi Pidsus Kejari Langkat telah melakukan pemeriksaan hingga penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN, Selasa (14/1/2020).
“Bahwa ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 170.000.000(seratus tujuh puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN yang dalam hal ini dari Kemenpora,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Ibrahim Ali SH.MH saat dikonfirmasi harianbatakpos.com.
Kata Ali, bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut yang dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00 Wib, kemudian penyidik meningkatkan status ketiga saksi tersebut menjadi tersangka. Adapun penetapan para tersangka sekira pukul 14.05 WIB, dengan nama sebagai berikut:
1. Zainuddin, S.E. Selaku mantan sekdes Bubun Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.
2. T.S. Syafii, S.E selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olah raga pada Desa Bubun Kec. Tanjung Pura Kab. langkat TA 2017 dan 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.
3. Faisal selaku mantan Kades Bubun Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di puskesmas,” ungkapnya.
Lanjut Ali, bahwa atas hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat atas perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp.108.000.000 (seratus delapan juta rupiah).
“Terhadap ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB para tersangka dibawa oleh penyidik ke Rutan Tj. Pura Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,sebut Kasi Intelijen. (BP/L1)
Komentar