Medan-BP: Kasus pertahanan di Sumatera Utara sampai saat ini masih terus berlanjut. Salah satu permasalahan yang sampai hari ini terus menjadi perhatian dan menuai konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat yaitu kasus sengketa lahan Eks HGU PTPN II yang berlokasi di daerah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera utara.
Kasus Sengketa lahan eks HGU PTPN II ini sudah terjadi hampir 15 tahun. Pada tahun 2017 di masa kepemimpinan Tengku Erry Nuradi selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara juga telah membentuk tim inventarisasi untuk menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II.
Selanjutnya pada tahun 2018 Pemprov Sumatera Utara sudah mengeluarkan rekomendasi berupa daftar nominatif untuk disampaikan ke pemegang saham PTPN II dan Kementerian BUMN.
Adapun lahan seluas 5872 Ha, yang menjadi eks HGU pada tahap pertama ini telah dikeluarkan seluas 2260 Ha. Namun dalam daftar nominatif tersebut masih terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan.
Melalui sambungan selulernya, Senin (11/11/2019) Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara Alwi Hasbi Silalahi mengatakan, seharusnya BPN Wilayah Sumatera Utara tidak mengeluarkan sertifikat jika belum jelas siapa pemilik lahan eks HGU PTPN II tersebut secara hukum.
“Karena sudah jelas secara hukum hasil putusan dari PTUN Nomor 156/G/2018/PTUN-MDN pada 31 Januari 2018 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Nomor 83/B/2019/PTUN-MDN pada tanggal 8 April 2019 sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada keterlibatan Bambang Priyono bersama dengan mafia tanah dalam kasus lahan eks HGU PTPN II yang sangat kompleks.
Maka dari itu kata Hasbi, Badko HMI Sumatera Utara akan kembali turun aksi pada hari Kamis 14 November 2019 tujuan ke kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut. ” Kami minta agar KPK segera memeriksa dan menangkap Bambang Priyono yang diduga sebagai salah satu aktor dalam skandal kasus eks HGU PTPN II tersebut,” harap Hasbi dengan nada kesal. (red)
Komentar