Jakarta-BP: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta Mahkamah Agung untuk segera memutus gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, terkait mantan narapidana koruptor nyaleg.
“Kita mendesak Mahkamah Agung agar segera membuat keputusan,” kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
Wiranto mengaku sudah mengadakan pertemuan bersama KPU dan Bawaslu beserta DKPP. Dalam musyawarah tersebut telah ada jalan tengah yang cocok untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kan sudah kemarin kita bertemu. Dan saya undang juga DKPP supaya semuanya bisa tau bahwa ga ada masalah yang ga bisa di selesaikan kalo kita bermusyawarah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu meloloskan napi eks koruptor maju sebagai Caleg di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Salah satunya M Taufik, politisi partai Gerindra.
Beda pendapat ini terus berpolemik. Bawaslu saat ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu sedangkan KPU mengacu pada Peraturan KPU.
Sumber: Aktual (JP)
Komentar