Berita Daerah
Beranda » Berita » Terkait Maraknya Dugaan Korupsi di Disdik Sumut, Massa GAM Desak Kajatisu Periksa Arsyad Lubis

Terkait Maraknya Dugaan Korupsi di Disdik Sumut, Massa GAM Desak Kajatisu Periksa Arsyad Lubis

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam PP GAM Sumut minta Kejatisu berantas maraknya dugaan korupsi di Sumut.

Medan-BP: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin Siregar didesak memerintahkan penyidik Pidsus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi dana BOS yang sudah beberapakali disoroti masyarakat.

Desakan periksa segera itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumatera Utara, Ali Muksin Hasibuan dalam komentarnya, kepada batakpos.com, Senin (16/9/2019).

“Kita mendesak Kajati Sumut, Fachruddin Siregar, berdasarkan sangat kecewa dengan lembaga hukum di Sumut”. Pasalnya kenapa pihak penyidik Kejatisu diam serta terkesan kurang berniat melakukan penyelidikan terhadap maraknya dugaan korupsi di instansi pendidikan?, tanya Ali Muksin geram.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Selain mendesak Kajatisu mengusut tuntas,  melalui tulisan watshapp Ali Muksin juga meminta kepada Bapak Gubernur Sumut agar mengevaluasi jabatan kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis karena di nilai telah menghianati Dunia Pendidikan.

Dalam pekan ini ratusan massa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sumut segera turun kelapangan untuk berorasi mendesak aparat penegak hukum agar bertindak dan bergerak cepat.

“Jika mereka para penguasa tidak juga bergerak,  kata Ali Muksin, pihaknya tak segan – segan menduduki seharian kantor Kejatisu, sampai penyidik harus bisa memeriksa indikasi ini dan menggiringnya kepersidangan”,tukasnya.

Manakala kejatisu tidak sanggup memeriksa kadis pendidikan, maka patut kita duga ada komitmen di balik layar yang tersembunyi

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Artinya hanya sejumlah uanglah dalam keraguan kejatisu untuk menyeret permasalahan sampai kepersidangan, simpul Ali Muksin lagi.

Sebagaimana dibeberkan Ali Muksin maraknya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil audit BPK nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.

Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.

Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Ali juga membeberkan adanya dugaan korupsi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dugaan kasus lain, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana tahun anggaran 2018, belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.

“Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan kami menduga pihak Dinas Penidikan Sumut telah berupaya memperkaya diri dengan cara mendepositokan dana BOS,” ungkap Ali.

Sementara belum lama ini, ketika Batakpos minta konfirmasi terhadap Kajatisu Fachruddin Siregar melalui no selulernya hingga berita ini tak ada kabar. Begitu juga dengan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian tak menjawab pertanyaan wartawan. Dimana sejatinya juru bicara kejatisu ini, aktip merespon konfirmasi wartawan. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *