Uncategorized
Beranda » Berita » Terkait Narkoba Prangko ‘Dahsyat’, Barista Terkenal di Banjarmasin Ditangkap

Terkait Narkoba Prangko ‘Dahsyat’, Barista Terkenal di Banjarmasin Ditangkap

Ilustrasi Narkoba jenis perangko. Foto: Istimewa

Medan-BP: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin.
“Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online,” terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, seperti dilansir Antara (26/10/2021).

Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin itu.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Polisi menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10). Polisi menemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah “Kertas Dewa” tersebut.

“Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” beber Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Diketahui “Kertas Dewa” mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.

“Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” ucap Meilki mengingatkan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan