Medan-BP: DPD LSM Penjara Sumut mendesak GM Pertamina MOR I Sumbagut untuk meninjau kembali izin yang telah diberikan dan menyetop suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada SPBU Jalan Imam Bonjol/Jalan Sudirman Medan dengan Nomor 14.201.1.11.115 atas nama PT Amanah Lima Bersudara.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumut Adi Warman Lubis berbicara pada wartawan di Medan, Selasa (23/3/2021) menjawab pertanyaan sehubungan keterangan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tata Ruang Kota Medan benny Iskandar, bahwa SPBU di Jalan Imam Bonjol itu tidak memiliki IMB Renovasi.
Untuk itu, jelas Adi Warman didampingi Wakil Sekretaris Keprianto dan Hasnan Siregar Ketua Investigasi dan Monitoring LSM DPD Penjara Sumut itu, terjawab sudah bahwa SPBU itu tidak memiliki izin IMB Renovasi di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), artinya Pertamina MOR 1 telah melakukan pelanggaran dengan tetap menerbitkan izin operasional SPBU tersebut.
Dengan adanya pernyataan dari Kadis Perkim Kota Medan, seharusnya Pertamina MOR 1 Sumbagut itu, melakukan tindakan tegas dan bekerjasama dengan pihak terkait melakukan pembongkaran SPBU itu dan mengembalikannya kepada pungsi semula sebagai Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berguna bagi kelestarian lingkungan dan dapat dipergunakan oleh masyarakat warga Kota ini.
Ironisnya, Pertamina MOR I Sumbagut, tidak mengindahkan Dinas Perkim dan pihak terkait malah tetap mensuplai BBM ke SPBU Jalan Imam Bonjol itu. “Ini sudah keterlaluan dan perlu disikapi dengan instansi terkait di daerah ini. “Ada apa atau apa ada” dan terkesan pemilik SPBU merasa kebal hukum dan ada orang kuat dibelakangnya,” beber Adi Warman.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui Kapolri telah memberikan amanat untuk menegakkan hukum dan peraturan sebagai panglima tertinggi untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Untuk itu, tambah Adi Warman Lubis lagi, kita berharap Kapoldasu yang baru dapat mengusut keberadaan SPBU Jalan Imam Bonjol/Jln Sudirman Medan yang diduga kuat tidak memiliki IMB Renovasi itu. Bila perlu menindak siapa orang kuat dibelakangnya sehingga tidak bisa dan dapat tersentuh hukum.
“Kami yakin Bapak Kapoldasu yang baru dapat bertindak tegas karena DPD LSM Penjara Sumut sebelumnya secara resmi sudah menyurati pihak terkait seperti Dewan Komisaris Pertamina Holding,Dewan Direksi Pertamina Holding, Dewan Direksi PT Pertamina Putra Niaga, Walikota Medan, DPRD Medan, Dinas PKP2R Medan bahkan telah menembuskan surat ke Komisi VII DPRRI di Jakarta dan Kapoldasu.
Sebagai langkah lanjutan, pihak DPD LSM Penjara Sumut, terus memantau tindak lanjut pihak terkait terhadap operasional SPBU Jalan Imam Bonjol/Jln Sudirman Medan ini. ‘Kami sebagai elemen masyarakat mengharapkan pihak terkait segera turun tangan dan menutup serta mengembalikan fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),”tegas Ketua LSM Penjara Sumut itu.
SPBU Shell Jalan Wahidin
Menyinggung tentang keberadaan kesalahan prosedur dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area yang menyebabkan 19 kepala keluarga (KK) yang tempat tinggalnya bersebelahan langsung dengan areal yang akan dibangun SPBU Shell menyatakan penolakan, Adi Warman mengaku terus mengikuti dan melakukan investigasi di lapangan.
Agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari seperti saat ini, pihak pengusaha SPBU itu seharusnya melakukan sosialisasi kepada warga sekitar terkait rencana pembangunan SPBU Shell tersebut.
Jika pihak pengusaha punya itikad baik, bisa bekerjasama dengan perangkat Kelurahan dan Kecamatan untuk bertemu warga di sekitar areal tersebut. “Inilah yang disebutkan kesalahan prosedur dan mengabaikan masyarakat karena merasa kuat dan kebal hukum,” tegas Adi sembari menambahkan pihaknya terus melakukan investigasi untuk mencari temuan baru yang merugikan masyarakat.(BP/EI)
Komentar