Seperti pemberitaan sebelumnya, sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) Lingkungan IV dan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun resah dan memprotes pengerjaan pembangunan RS Regina Mandiri Husada yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Ketua Forum Masyarakat Terkena Dampak Bangunan RS Regina Mandiri Husada (FORMARIS) Hasan didampingi Sekretarisnya Firdaus ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2021) menyebutkan, sejak pengerjaan pembangunan mulai dikerjakan bulan Juni 2020 oleh Developer Paku Bumi, masyarakat terkena imbasnya selain suara ribut dan bising sepanjang hari juga getaran yang ditimbulkan membuat rumah dan dinding warga menjadi retak.
Tidak itu saja, lantai keramik warga sebagian besar juga pecah dan retak serta air sumur warga kering dan keruh akibat sedotan di lokasi juga menimbulkan tanah liat yang sangat mengganggu keberadaan warga yang sebelumnya tidak pernah seperti itu.
“Kami sudah cukup sabar dan menahan diri, tetapi oleh pihak Developer Pasak Bumi tidak memperdulikannya walaupun warga sudah mengajukan protes secara tertulis melalui kepala Lingkungan bermarga Harahap,” beber Hasan kesal sembari menambahkan memang ada pihak pengembang memplaster bebeberapa rumah warga saja dengan menempel semen seadanya saja.
Ironisnya, jelas Hasan lagi, belum jelas perbaikan rumah itu, masalah timbul lagi dengan pengerjaan yang dilakukan Developer PT Prima Abadi menggunakan beberapa unit Crane panjang yang melewati atap rumah warga yang sangat mencemaskan karena takut tertimpa dan rubuh setiap saat.
Hasan menyebutkan, pada prinsipnya kami dari Formaris dan masyarakat menolak keberadaan bangunan RS Mandiri Husada karea berada di Kawasan RI adalah kawasan Zona Perumahan kepadatan tinggi sesuai dengan Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun sesuai dengan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
Disamping itu, Kegiatan proyek bangunan Rumah Sakit Regina Mandiri Husada juga mengakibatkan kerugian terhadap harta benda dan barang masyarakat yang terkena dampaknya. “Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat keberatan kepada Gubsu, Kapoldasu, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Komisi $ DPRD Medan, Camat Medan Maimun, Lurah Sei Mati dan pihak terkait lainnya, jelas Hasan.
Secara terpisah Ketua KNPI Kecamatan Medan Maimun Amri Tanjung didampingi Sekretaris Arsini ketika dihubungi, mengakui keresahan masyarakat terhadap pembangunan Rumah Sakit Regina Mandiri Husada tersebut.
Menanggapi keluhan warga itu, Amri Tanjung, mengatakan, pihak pengembang jangan menunda dan harus segera meralisasikan keresahan warga yang rumahnya terdampak kerusakan dengan pengerjaan pembangunan tersebut.
Selain itu, jelasnya lagi, pihak Rumah Sakit Regina Mandiri Husada atas permintaan warga yang terkena dampak pengerjaan proyek bangunan itu, melakukan konpensasi sebesar Rp10 miliar dan merealisasikannya dalam waktu sepekan ini.(BP/EI)
Komentar