Medan-BP: Wakil rakyat yang juga politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini mempertanyakan terkait asuransi dari DKP yang menyebutkan bahwa DKP sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk memberikan asuransi bagi warga ataupun hak miliknya (harta benda) apabila menjadi korban tertimpa pohon.
Kita minta Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan bertanggungjawab terhadap tumbangnya pohon tersebut dan menimpa warung milik warga. Karena sebelumnya, warga sudah melaporkan kondisi pohon ke DKP Kota Medan melalui surat yang dilayangkan oleh Kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun, bahkan surat sudah dilayangkan sebanyak tiga (3) kali. Dari data yang saya terima terakhir tanggal 16 September 2020,” terang Paul Mei, Jumat (09/10/2020).
Jika memang tidak dapat asuransi, tambah Paul lagi, agar Kadis DKP bertanggungjawab dan mengganti kerusakan yang disebabkan oleh pohon tumbang. “Setahu kita ada anggaran untuk perawatan dan pemangkasan pohon, jangan menjadi buang badan, sebab, surat juga sudah dilayangkan. Seharusnya, dinas tersebut respon, jangan sudah tumbang, semua pura-pura tidak tahu,” kata Paul seraya menyarankan korban tertimpa pohon membuat pengaduan ke Komisi IV DPRD Kota Medan.
Terpisah, M Husni Kepala DKP Kota Medan, melalui pesan WhatsApss mengatakan ” akan kita cross check (dicek dulu) ke lapangan, karena yang diasuransikan pohon milik Pemko Medan dan terdaftar sebagai asset. Baru surat diasuransikan pohon yang di tepi jalan. Biar dicek dulu oleh pihak asuransi,” kata dia. (BP/EI)
Komentar