Medan-BP: DPW Seknas Jokowi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut. Pelaporan itu terkait polling atau survei soal Pemilu Presiden (Pilpres) yang diduga dilakukan Abyadi Siregar di akun media sosial, Facebook.
“Kita laporkan Abyadi Siregar karena diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai asas kerahasian dan peraturan Bawaslu,” kata Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Putra bersama Jois Novelin Ranavida SH dari PBHI Sumut dan Perwakilan LBH Medan, Selasa (25/9/2018).
Menurut Panca, sebagai pejabat publik, Abyadi tidak dibenarkan melakukan survei/polling Pilpres. Bahkan, jika ada yang melakukan survei atau polling di medsos milik pribadi juga harus memiliki legalitas sebagai lembaga survei.
“Kita bukan permasalahkan hasil pollingnya akan tetapi kita ingin agar semua lembaga pemerintah bersikap netral. Bahkan jika memang benar akun itu milik pribadinya hendaknya ia harus memiliki izin sebagai lembaga survei,” kata Panca.
Panca berharap Bawaslu segera memanggil Abyadi guna menjelaskan tindakannya melakukan survei.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan dirinya akan mengecek pengaduan tersebut. “Saya belum cek kantor apakah ada laporan tersebut. Nanti saya cek dulu,” kata Syafrida.
Kasus itu mencuat setelah Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam postingannya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara Capres Jokowi-Ma’ruf Amin atau Prabowo-Sandi. Hal itu dinilai dikategorikan sebagai pelanggaran jika akun tersebut tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana survei.
(Inews) BP/JP
Komentar