Medan-BP: Pemko Medan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Medan terkait gugatan Rusdi Sinuraya Cs. Pengajuan banding menunggu salinan putusan diterima.
“Kami sudah mengetahui putusannya. Tapi, salinannya belum kami terima. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN,” ungkap Bambang Kabag Hukum Pemko Medan pada wartawan, Selasa (12/5/2020). Menanggapi hasil putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs.
Dia menjelaskan, pihaknya langsung mendaftarkan banding begitu salinan putusan tersebut diterima.
Selain itu, Pemko Medan tidak akan melaksanakan putusan PTUN yang meminta Rusdi Sinuraya dan dua orang lainnya kembali aktif sebagai Direksi PD Pasar Kota Medan.
“Tidak harus dijalankan karena banding. Tunggu sampai proses hukum selesai. Kami langsung daftarkan banding begitu salinan putusannya kami terima,” tegasnya.
Kabulkan Gugatan
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs yang diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang diberhentikan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.
“Amar putusannya dibacakan hari ini. Mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin,” ujar Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5/2020).
Dalam sidang yang majelis hakimnya diketuai, Jimmy Clause Pardede, dan Efriadi sertabSelvi R sebagai hakim anggota, kedua pihak tidak hadir dalam pembacaan amar putusan.
“Hari ini pihak terkait, baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan.
Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” katanya.
Seperti diketahui, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.
Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020. Rusdi Sinuraya cs menolak dipecat dan mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. (BP/EI)
Komentar