Jakarta, harianbatakpos.com – Akhirnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
Dikutip dari Kompas TV, laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talouhu.
Rismon dilaporkan setelah menyebut Jusuf Kalla sebagai sosok di balik gerakan isu ijazah Presiden Joko Widodo, dengan imbalan sebesar Rp5 miliar.
Tidak hanya Rismon, Jusuf Kalla juga melaporkan sejumlah akun YouTube, seperti Ruang Konsensus, Musik Ciamis, dan Mosato TV, yang dianggap menyebarkan narasi negatif hingga tudingan makar.
Barang bukti berupa tiga video turut dibawa oleh kuasa hukum Jusuf Kalla saat membuat laporan ke Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons terkait laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya belum mengambil sikap dan masih memantau proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, laporan tersebut harus melalui tahap verifikasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk menganalisis keabsahan bukti awal yang diajukan pelapor.
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh Jusuf Kalla. Meski demikian, ia berharap Jusuf Kalla terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Rismon Sianipar sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi. (REL)


Komentar