Medan-BP: Pemerintah Kota (Pemko) diminta untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran wabah penyakit yang ditimbulkan dari bangkai hewan ternak kaki empat diduga dengan sengaja dihanyutkan orang tidak bertanggung jawab di Sungai Bederah dan Wisata Danau Siombak Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan baru-baru ini.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Medan Siti Suciati (foto) dari Fraksi Partai Gerindra pada wartawan di DPRD Medan, Kamis (7/11/2019).
Disebutkannya, di Kota Medan sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Kota Medan Nomor 13/2010 tentang Larangan Ternak Hewan Kaki Empat. Diperkuat lagi dengan Perwal 26/2013 tentang Larangan Peternakan Hewan Kaki Empat.
“Kita minta Satpol PP mengajak aparat pemerintah terbawah (Kepling) untuk mendata kembali di lingkungan mana saja yang ada memelihara hewan ternak kaki empat di kota ini. Kalau ketemu, langsung ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut katakannya, menurut informasi yang ia terima, beternak hewan kaki empat cenderung dilakukan warga Medan di sekitar perbatasan atau sebaliknya. Artinya, aparat pemerintah di masing-masing lokasi itu pasti mengetahui adanya kegiatan warga tersebut.
“Mari sama-sama kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Kepada warga yang masih memelihara hewan ternak kaki empat agar bisa bekerja sama menjadikan Medan ini kota yang bermartabat,” pungkasnya. (BP/EI)
Komentar