Peristiwa
Beranda » Berita » Terkuak Fakta Pembunuhan Zakilah Indri Winata di Cimahi, Suami Korban Tersulut Emosi Hingga Membunuh

Terkuak Fakta Pembunuhan Zakilah Indri Winata di Cimahi, Suami Korban Tersulut Emosi Hingga Membunuh

Terkuak Fakta Pembunuhan Zakilah Indri Winata di Cimahi, Suami Korban Tersulut Emosi Hingga Membunuh
Terkuak Fakta Pembunuhan Zakilah Indri Winata di Cimahi, Suami Korban Tersulut Emosi Hingga Membunuh

Cimahi, HarianBatakpos.com – Fakta mengejutkan terkait pembunuhan Zakilah Indri Winata di Cimahi akhirnya terkuak. Pengakuan pelaku yang tak lain adalah suami korban, Sahir, membuat geger warga Cimahi. Sahir tersulut emosi setelah membaca pesan mesra di ponsel istrinya dan langsung membekap korban hingga meninggal dunia.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Sahir menyatakan bahwa dirinya tak mampu menahan amarah saat melihat chattingan istrinya, yang akhirnya memicu tindakan keji tersebut. Korban ditemukan membusuk dalam kamar kontrakan di Jalan Pojok, Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Pengakuan Mengerikan Pelaku di Cimahi

Sahir, suami korban, mengaku bahwa rasa cemburu menjadi alasan utama dirinya membunuh Zakilah Indri Winata. Emosi yang tak terkendali membuatnya melakukan tindakan brutal tersebut. Sahir tega menghabisi istrinya hanya karena ia terpancing emosi melihat isi ponsel korban. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Panik di Udara! Pesawat Air India Mendarat Darurat di Thailand Gara-Gara Ancaman Bom

Pembunuhan Sadis di Cimahi Tengah

Menurut AKBP Tri Suhartanto, Sahir (24) menghabisi nyawa istrinya dengan membekap dan mencekiknya hingga lemas. Korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus plastik untuk menyamarkan bau. Jenazah Zakilah baru ditemukan seminggu kemudian, dalam kondisi membusuk di dalam kamar kontrakan di Cimahi Tengah.

Motif Pembunuhan di Cimahi Terungkap

Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Cimahi yang sebelumnya membingungkan warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Sahir berhasil ditangkap. Sahir dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

 

Sopir Ambulans Nyasar Bareng Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar Klarifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *