Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Tanah Karo Dipecat

Ilustrasi. Foto: Kompas/Didie SW

Medan-BP :  Polres Tanah Karo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam upacara tersebut, dilakukan pemecatan terhadap dua oknum personel Polres Karo yang terlibat narkoba.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, dua oknum yang di-PDTH di Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019) yakni Brigadir DAB dan Brigadir RPS.

"Ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri," jelasnya Senin malam.

Dalam gelar upacara PDTH yang dipimpin Waka Polres Karo Kompol Hasian Panggabean, hanya Brigadir DAB yang hadir. Sementara, Brigadir RPS tidak berada di lapangan apel. Hanya diwakili dengan simbolis foto.

"Brigadir DAB, menjalani hukuman di Lapas. Dia ditangkap karena kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Brigadir DAB yang bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai Kep Kapoldasu no: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.

Sementara Brigadir RPS yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (dtc)

Penulis: -

Baca Juga