Berita
Beranda » Berita » Terlibat Kasus Narkoba, Pasutri di Medan Raup Rp 300 Juta Antar Sabu ke Jakarta

Terlibat Kasus Narkoba, Pasutri di Medan Raup Rp 300 Juta Antar Sabu ke Jakarta

Terlibat Kasus Narkoba, Pasutri di Medan Raup Rp 300 Juta Antar Sabu ke Jakarta
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto: Detik.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap rumah pengemasan narkoba di Kota Medan dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai pengemudi pengiriman narkoba jenis sabu. Dalam kasus narkoba ini, pasutri berinisial SUT dan KAM ditangkap bersama puluhan kilogram sabu siap edar.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pasutri tersebut ditangkap saat polisi membongkar jaringan pengiriman narkoba dari Medan ke Jakarta. Sebelumnya, polisi menangkap tersangka lain yaitu CT dan ZUL yang menjadi bagian dari jaringan narkoba tersebut. Peran penting pasutri SUT dan KAM dalam kasus narkoba ini adalah sebagai pengemudi mobil pengantar sabu.

“Pasangan suami istri SUT dan KAM ini merupakan pengemudi mobil yang disiapkan oleh DPO berinisial BOB untuk mengantarkan sabu ke Jakarta,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5/2025).

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

Dalam kasus narkoba ini, tersangka CT disebut berperan sebagai perekrut sopir untuk membawa mobil yang telah dipersiapkan oleh DPO BOB. Setelah CT dan ZUL ditangkap, polisi akhirnya mengamankan SUT dan KAM sebagai pengemudi sabu. Mereka terlibat dalam pengiriman sabu hingga empat kali sepanjang tahun 2025.

“Pengiriman sabu dilakukan pada Februari sebanyak 10 kg, Maret 25 kg, April 28 kg, dan terakhir sebanyak 33 kg sabu yang berhasil kita amankan saat penangkapan pasutri SUT dan KAM,” jelas Calvijn.

Dalam pengakuannya, pasutri tersebut menerima bayaran sebesar Rp 300 juta untuk menjadi pengemudi sabu dari Medan menuju Jakarta. Polisi menegaskan bahwa peran pasutri dalam pengiriman sabu ini sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar rumah pengemasan narkoba di kawasan Komplek Tasbih, Kota Medan. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengemasan sabu yang akan dikirim ke luar daerah. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 72 kg sabu dari dua lokasi, yaitu dari mobil dan rumah pengemasan.

Polda Sumut Usulkan Penutupan Dua Hiburan Malam di Langkat dan Batubara,

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pengangkut narkoba menuju Jakarta. Setelah diselidiki, kami menemukan mobil di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto dan mengamankan seorang wanita serta 33 kg sabu di dalam kendaraan itu,” ucap Calvijn.

Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Dalam kasus narkoba ini, polisi terus memburu DPO BOB dan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan besar peredaran sabu.

Peran pasutri SUT dan KAM sebagai pengemudi sabu menunjukkan adanya modus baru dalam pengiriman narkoba, dengan memanfaatkan pasangan suami istri agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kasus narkoba ini juga menambah daftar panjang pengungkapan sabu berskala besar di Kota Medan.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *