HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Presiden Joko Widodo akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024. Negara telah menyiapkan lahan seluas 3.000 meter persegi di Karanganyar, Jawa Tengah sebagai rumah pensiunnya. Dalam sebuah video unggahan Facebook TribunJateng, terlihat lahan tersebut yang akan diberikan kepada Jokowi.
Negara memang memberikan rumah pensiun kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Rumah seluas 12.000 meter persegi tersebut terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Undang-Undang ini mengatur bahwa setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menyelesaikan masa jabatannya berhak menerima rumah dari negara.
“Setiap bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” demikian bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, seperti disadur dari lama WARTAKOTALIVECOM.
Rumah yang akan diberikan kepada Jokowi ini terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dengan luas lahan 12.000 meter persegi. Sebelum akhirnya menyetujui pemberian rumah ini, Jokowi ternyata pernah menolak tawaran rumah pensiun dari negara pada tahun 2018.
Informasi ini diungkapkan oleh Bey Machmudin, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres). Bey mengungkapkan bahwa pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2017, ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di periode pertama.
Bey menceritakan, perencanaan pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada tahun 2017. Saat itu, Jokowi masih dalam masa jabatan pertama bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dilansir dari Kompas.com, rumah pensiun tersebut seharusnya bisa diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2019. Pembangunan rumah pensiun dimulai pada tahun 2018 sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.
Namun, pada saat itu, Jokowi menolak tawaran tersebut. “Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” ujar Bey.
Penolakan ini menunjukkan sikap sederhana Jokowi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang merakyat dan tidak mementingkan fasilitas berlebihan. Meskipun begitu, negara tetap berkewajiban memberikan fasilitas tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kini, dengan mendekatnya masa pensiun Jokowi pada tahun 2024, persiapan rumah pensiun ini kembali menjadi perhatian. Jokowi sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai persetujuan rumah pensiun ini setelah sebelumnya menolak pada tahun 2018.
Meskipun sempat menolak, Jokowi akhirnya menyetujui pemberian rumah ini, mungkin karena pertimbangan kebijakan dan peraturan yang mengatur hak-hak seorang mantan presiden. Persiapan rumah pensiun ini juga menunjukkan bahwa negara menghargai jasa-jasa seorang presiden yang telah menjalankan tugasnya selama dua periode.
Rumah pensiun yang akan diberikan kepada Jokowi tersebut memiliki luas 12.000 meter persegi dan berada di kawasan yang strategis. Pemberian rumah ini diharapkan dapat menjadi tempat yang nyaman bagi Jokowi setelah mengakhiri masa baktinya sebagai presiden.
Penolakan awal Jokowi terhadap rumah pensiun ini juga menggambarkan kepribadiannya yang bersahaja dan tidak mementingkan kemewahan. Namun, dengan mempertimbangkan ketentuan undang-undang, pemberian rumah ini tetap dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdiannya.
Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan tenang di rumah yang telah disiapkan oleh negara. Rumah ini akan menjadi tempat bagi Jokowi untuk beristirahat setelah menjalani tugas berat sebagai presiden selama dua periode.
Demikianlah penjelasan Istana mengenai pemberian rumah pensiun Jokowi dari negara, yang sudah dipersiapkan sejak tahun 2017. Perencanaan dan pembangunan rumah pensiun ini menunjukkan komitmen negara dalam menghargai pemimpin yang telah berkontribusi besar bagi bangsa dan negara.
Komentar