Kasus tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara, menjadi sorotan publik setelah tersangka yang berinisial YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, keterlibatan YA dalam kasus ini diumumkan secara resmi. Tersangka tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman mati sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, YA dikenakan pasal-pasal yang berlapis atas kasus ini, dilansir dari Okezone.
“Terkait hasil penyidikan terhadap tersangka YA, dijerat dengan tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHP. Langkah hukum ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, khususnya dalam kasus yang melibatkan kematian seorang anak.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti dalam kasus ini bukanlah rekayasa. Hal ini dibuktikan melalui hasil digital forensik yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Soal indikasi pembunuhan berencana nanti kami dalami lagi, namun dari Pasal yang kami terapkan kami sudah menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana (maksimal hukuman mati),” lanjut Wira.
Kematian Dante telah mengejutkan banyak pihak, dan masyarakat menuntut keadilan untuk korban yang menjadi harapan dan masa depan bangsa. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serius seperti pembunuhan berencana terhadap seorang anak.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka YA akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk Dante dan keluarganya.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk masyarakat Indonesia untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan ancaman.
Komentar