HarianBatakpos.com – Seorang tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank daerah di Bangka Belitung (Babel) mengajukan praperadilan. Praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Tersangka tersebut adalah Moch Robi Hakim alias MRH. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel terkait korupsi penyelewengan dana KUR.
Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, permohonan tersebut diajukan pada Kamis (1/8). Tujuannya untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Bangka Belitung. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
Kuasa Hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido, mengatakan praperadilan tersebut diajukan karena tersangka, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. Menurutnya, surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.
“Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan,” kata Dahlan. Ia menjelaskan keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024 atau lima hari setelah penahanan dilakukan. Maka proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Hal ini merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya. “Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutup Dahlan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, belum merespon saat detikSumbagsel menghubungi ponselnya. Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung (Babel) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah. Tersangka di tahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dan Tuatunu Kota Pangkalpinang.
KUR bank yang diduga dikorupsi itu diberikan kepada pengelola PT Hutan Karet Lada (HKL). Berawal dari program pemberdayaan para petani, periode 2022-2023. “Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi KUR senilai Rp 20,2 miliar oleh bank pemerintah Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada dari tahun 2022-2023,” Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (20/7/2024).
Komentar