Nasional
Beranda » Berita » Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP, Apa Keputusan Megawati?

Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP, Apa Keputusan Megawati?

Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP, Apa Keputusan Megawati?
Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen PDIP, Apa Keputusan Megawati?

Medan,  HarianBatakpos.com –  KPK baru-baru ini menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa meskipun Hasto telah menjadi tersangka, dia masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan menjalankan tugas seperti biasa. “Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” ujar Said Abdullah, Selasa (24/12/2024) , dilansir dari Detikcom.

Said Abdullah mengungkapkan bahwa PDIP menghormati keputusan KPK dan merasa prihatin atas situasi yang dialami oleh Hasto. Namun, nasib posisi Sekjen PDIP setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

“Tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” tambah Said, menegaskan bahwa segala keputusan terkait langkah hukum ke depan adalah prerogatif dari Megawati.

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor, serta tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini mencakup keterlibatan Hasto dalam upaya menggagalkan calon legislatif lain, Rizky Aprilia, agar kursi DPR bisa digantikan oleh Harun Masiku.

Keputusan terkait posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP kini menunggu langkah selanjutnya dari Megawati. Meski demikian, PDIP mengimbau publik untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *