Teguh (23) ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus penikaman yang menyebabkan kematian kakaknya, Ledi (30), yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa tragis ini terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dan telah mengejutkan masyarakat setempat.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, kejadian bermula ketika Ledi mengamuk dan merusak rumahnya sendiri pada Rabu (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Teguh mencoba menegur kakaknya tersebut, namun reaksi Ledi yang tidak senang dengan teguran tersebut memicu pertengkaran.
“Korban melakukan perusakan dengan melepaskan dinding rumahnya. Teguh mencoba menegurnya, namun korban marah dan pertengkaran pun terjadi,” jelas Susianto.
Setelah pertengkaran itu, Teguh pergi meninggalkan kakaknya dan bergabung dengan teman-temannya. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, Teguh meminta rekannya untuk memeriksa keadaan kakaknya di sekitar rumahnya. Mereka mengetahui bahwa rumah Teguh dan rumah Ledi telah terbakar.
“Pelaku langsung pulang dan menemukan rumahnya serta rumah korban dalam keadaan terbakar,” tambahnya.
Setelah berhasil memadamkan api, Teguh bersama dengan warga lainnya bergegas ke rumah korban untuk membantu memadamkan api. Namun, di sana, situasi menjadi semakin memanas saat Teguh dan Ledi bertemu.
“Pelaku membawa sajam dan menikam kakaknya di bahu belakang, menyebabkan Ledi berlumuran darah,” ungkap Susianto.
Ledi sempat mengejar Teguh, namun akhirnya terjatuh di depan rumahnya. Teguh kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Jumat (26/4) di dampingi keluarga dan orang tuanya. Saat ini, Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh. Dia dijerat dengan pasal Primer 338 KUHP (pembunuhan) dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, khususnya dalam menghadapi kasus kekerasan dalam keluarga dan dampaknya terhadap anggota keluarga yang mengidap gangguan jiwa. Polisi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar