Medan, harianbatakpos.com – Salah satu tersangka dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam mengklaim bahwa mereka telah dijebak. Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), empat warga negara Indonesia (WNI) tersebut terlihat emosional. “Kami dijebak, kami dijebak,” ungkap salah satu tersangka kepada media, Kamis (12/6/2025).
Tersangka tersebut menyebutkan bahwa mereka dijebak oleh DPO BNN dan kepolisian Thailand yang dikenal sebagai Chancai, pengendali dengan beberapa nama alias seperti Captain Tui, Mr. Tan, dan Jacky Tan. Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pengakuan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai keaslian pernyataan mereka.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menanggapi pengakuan tersebut dengan santai. “Ya biarkan saja mereka,” katanya. Menurut Marthinus, jika para pelaku tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, mereka seharusnya menaiki kapal MT Sea Dragon Tarawa dari pelabuhan resmi. Namun, keempat tersangka justru naik dari pelabuhan tidak resmi.
Marthinus menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, para pelaku memang terlibat dalam penjemputan sabu di tengah laut, yang membuktikan bahwa pengakuan mereka tidak logis. Kasus ini bukan hanya soal penyelundupan, tetapi juga mengancam nyawa hingga 8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar