Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Tipidter menggelar mediasi kasus melanggar Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh PT Green Garden Hotel terhadap Pirman Bangun (karyawan).
Mediasi berlangsung, Senin (16/3/2026). Namun hasilnya tidak ada kesepakatan. Dikarenakan PT Green Garden Hotel enggan untuk membayarkan hak dari Firman Bangun sebesar Rp 91.350.000 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 31 Januari 2024.
Kuasa hukum Pirman Bangun, bernama Tiopan Tarigan SH menegaskan bahwa perusahaan melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.
“Direktur PT Green Garden Hotel tidak ada niat baiknya untuk membayar pesangon terhadap klien kami (Firman Bangun). Ini merupakan kejahatan yang diatur dalam undang-undang cipta kerja,” tegasnya.
Untuk itu, Tiopan mengaku agar pihak kepolisian menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang cipta kerja.
“Kami sudah berkomunikasi dengan ahli, bahwa apabila tidak dibayarkan pesangon sesuai dengan putusan yang sudah incrah. Maka pihak kepolisian wajib menindaklanjuti Undang-undang cipta kerja ini, tetapkan sebagai tersangka terhadap terlapor dan ditahan,” terangnya.
Sedangkan pengacara PT Green Garden Hotel Ibnu Affan usai kegiatan mediasi mengaku bahwa pihak manajemen mau membayar Rp 50 juta.
“Kami mau bayar Rp 50 juta. Tapi mereka (Pirman) tidak mau, jadi ya sudah kalau tidak mau. Putusan pengadilan itukan perdata,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pirman bekerja di perusahaan itu sejak 16 Oktober 2007. Di tahun 2020 Pirman dirumahkan. Namun sampai sekarang perusahaan tidak kunjung mempekerjakan Pirman kembali. (BP7)


Komentar