Medan, batakpos.com – Persidangan atas dugaan Pembunuhan seorang perempuan bernama Rita Jelita Sinaga yang ditemukan di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara kembali digelar Selasa (10/09/2024) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa sebelum meninggal Rita Jelita Sinaga kerap mengalami kekerasan dari kekasihnya, hal ini dengan lantang disampaikan oleh kedua saksi (LN) dan (S) yang hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Tempat Sidang Labuhan Deli kemarin.
Tanda-tanda adanya kekerasan itu dilihat oleh para saksi sehari sebelum kematian korban dibeberapa bagian tubuh korban.
Penasihat Hukum keluarga korban, Paul J J Tambunan, SH MH mengaku dibingungkan dengan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan, SH dalam Persidangan Nomor : 1252/Pid.B/2024/PN Lbp, kepada Jaksa Penuntut Umum terkait tidak adanya hasil autopsi didalam perkara.
“Ini suatu keanehan, karena waktu itu jelas Klien kami Barita Sinaga mengetahui anaknya di Autopsi karena klien kami mengetahui jenazah putrinya dibedah,” Kata Paul, kepada awak media, Kamis (12/9/2024).
Bukan itu saja, pengacara juga sudah klarifikasi hal ini kepada Penyidik Polsek Medan Sunggal dan JPU, penyidik saat mengatakan bahwa Hasil Visum Et Repertum itu dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
“Kami berharap kasus ini benar-benar diperiksa secara objektif dan kami yakin hakim dan Jaksa dipersidangan akan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya.
Sebelumnya juga dalam pemberitaan sudah jelas diterangkan dalam Postingan Media Sosial Polsek Medan Sunggal bahwa hasil Autopsi ungkap kematian korban.
Ditambah lagi adanya video dalam berita di TV, dimana terduga pelaku (Terdakwa) atas nama Lie Pin Chien dalam video mengakui dan berkata “hanya mencekek dan ga sadar mati pula dia” bahkan pelaku menyesali perbuatannya.
“Ini harus diungkap dipersidangan untuk membuktikan kasus ini,” terangnya.(BP7).
Komentar