HarianBatakpos.com- 2 Juni 2024 – Perumahan yang layak huni menjadi hak dasar setiap warga negara. Namun, tantangan untuk memiliki rumah yang layak terjangkau masih menjadi persoalan masyarakat Indonesia. Dalam upaya mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia menghadirkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi terobosan untuk memastikan setiap rakyat Indonesia memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak untuk bertempat tinggal adalah hak dasar setiap warga negara. Visi ini juga dipegang teguh oleh Proklamator Kemerdekaan, Bung Hatta, yang menginginkan rumah rakyat yang layak, sehat, dan terjangkau untuk semua.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum memiliki rumah layak huni. Angka backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta orang dan 26 juta orang yang menempati rumah tidak layak huni menunjukkan bahwa masalah perumahan merupakan tantangan serius yang harus diatasi.
Salah satu kendala utama dalam kepemilikan rumah adalah sulitnya akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang saat ini dominan di pasar memiliki suku bunga tinggi dan prosedur kompleks, membuatnya sulit dijangkau oleh banyak masyarakat.
Dalam rangka mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia memperkenalkan Tapera sebagai solusi. Tapera memiliki peran strategis dalam menyediakan skema pembiayaan perumahan yang terjangkau dan memungkinkan semua lapisan masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.
Salah satu keunggulan utama Tapera adalah KPR dengan suku bunga tetap rendah, hanya 5 persen, dan tenor cicilan hingga 30 tahun. Hal ini memberikan kepastian dan
kemudahan bagi masyarakat dalam membayar cicilan, serta memungkinkan mereka untuk memiliki rencana jangka panjang yang lebih terencana.
Selain itu, Tapera juga menyediakan fasilitas Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) yang memudahkan masyarakat dalam membangun rumah dari awal atau merenovasi rumah yang sudah ada. Ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan rumah yang sehat dan layak huni bagi seluruh masyarakat.
Program Tapera tidak hanya sekadar menawarkan pembiayaan perumahan, tapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kepemilikan rumah dan gotong royong dalam memastikan akses perumahan yang terjangkau. Melalui Tabungan Tapera, masyarakat berpartisipasi dalam menyediakan pembiayaan bagi sesama warga yang membutuhkan.
Dengan adanya Tapera, diharapkan harga perumahan dapat ditekan secara bertahap, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak huni. Program ini juga sejalan dengan tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pancasila.
Sebagai sebuah terobosan dalam sektor perumahan, Tapera menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, impian memiliki rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia dapat menjadi kenyataan.
Komentar