Deli Serdang-BP: Biaya tes PCR PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) yang berada di Area Parkir A di Airport Health Center di Bandara Internasional Kualanamu turun menjadi Rp 525 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1x12jam.
Penurunan tarif tes PCR ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“PT Angkasa Pura Aviasi selaku anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di Bandara Internasional Kualanamu telah berkoordinasi dengan PT. Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di bandara Kualanamu tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar Head of Maketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi Malau.
Dia menjelaskan jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan,” ujar Malau.
Adapun Airport Health Center di Bandara Kualanamu yang di kelola oleh PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) dibuka dari Pukul 05:00 sampai 17.00 WIB (untuk hasil PCR di hari yang sama) dan Pukul 18.00 sampai 21.00 WIB (untuk hasil PCR keesokan harinya ).
Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, menurunkan tarif menjadi Rp 125.000.
Seperti diketahui, para pengguna jasa bandara harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini.(BP/Reza)
Komentar