Langkat-BP: Pembangunan tiang tower Telkomsel yang berada di Dusun III Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang memakan korban sebanyak tiga orang atas nama M Agus (25), warga Desa Paya Kerupuk Kecamatan Tanjung Pura, Linggom (25) warga Desa Air Hitam Kecamatan Tanjung Pura, dan Vijai (27) warga Desa Air Hitam Kecamatan Tanjung Pura. Diduga belum mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat, Indra pada hari Sabtu (22/2/2020) pukul 12:30 WIB.
“Pembangunan tiang tower Telkomsel yang dikerjakan di Dusun III Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu, izinya sama sekali tidak ada. Dan memang pihak Telkomsel sedang mengurus ijin IMB tapi masih dalam pengurusan dan belum selesai. Kalau izin sudah selesai baru kita lakukan survei. Untuk sangsinya dari Dinas Penanaman Modal & Pelayana Perzinan Terpadu Satu Pintu tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Kata Indra, untuk pelaksanaan pengerjaan seharusnya pihak Telkomsel menunggu terlebih dahulu izin IMB selesai baru dikerjakan. Dan setelah itu masalah retribusi atau pajaknya itu di Kominfo dan setiap tahunya dikenakan retribusi tapi itu belum berdiri, sebut Indra.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fatir, SIK saat dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk kasus kematian tiga orang pekerja Telkomsel pada hari Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 17:30 Wib di Dusun III Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu masih dalam penyelidikan polisi.
“Masih kita lakukan penyelidikan, masih berjalan prosesnya. Nanti selesai penyelidikan kita infokan,” terang perwira polisi dengan balok tiga dipundaknya itu. (BP/L1)
Komentar