Tapsel-BP : Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk tahun 2022 tidak mengalami perubahan (kenaikan) dari tahun 2021 yakni sebesar Rp2.903.042.
Hal itu sesuai dengan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditanda tangani Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dengan nomor : 561/7461/2021.
Penetapan upah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Tapsel setelah melakukan Survey Kebutuhan Hidup Layak pada Delapan (8) Pasar di Kabupaten Tapsel, Yakni Pasar Arba, Pasar Sipirok, Pasar Pargarutan, Pasar Ampolu, Pasar Batangtoru, Simarpinggan, Pasar Simataniari dan Sayurmatinggi.
Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel, Arman Pasaribu kepada awak media membenarkan tidak ada perubahan minimum untuk tahun depan (2022).
“Sama seperti tahun ini tidak berubah yakni sebesar Rp2.903.042,”ucap Arman Pasaribu, Jum’at (3/12-21).
Sementara itu untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94,- atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609,-. (BP/AA)
Komentar