Langkat-BP: Pembagian dana batuan langsung tunai (BLT) covid-19 sebesar Rp 600 ribu di Kantor Pos Stabat Kabupaten Langkat gelompang pertama Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat terlihat tidak mengikuti aturan PSPB, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 7.30 WIB.
Seperti yang diutarakan Wagini (54) dan beberapa warga yang lain, sangat kecewa dengan petugas pengambilan dana Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut tidak beraturan dan tidak ada jarak.
“Tidak tertutup kemungkinan penyebaran covid-19 akan menular dengan secara cepat disebabkan tidak adanya aturan jarak pengambilan dana BLT yang diserahkan dari pemerintah kepada masyarakat yang berdampak covid 19,” sebut warga.
Begitu juga saat ditanyakan harianbatakpos.com kepada panitia pembagian BLT dikantor pos Stabat, dirinya enggan memberi komentar mengenai masyarakat yang datang mengambil dana BLT dengan jarak berhimpitan.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui WhatspApp, Kapolsek Stabat AKP M. Surbakti terkait tidak adanya petugas kepolisian untuk melakukan pengamanan dikantor Pos Stabat dirinya mengatakan, “Ya bang kita sampaikan kepada kantor pos agar diatur sesuai protokol kesehatan,” ujarnya. (BP/L1)
Komentar