Toba-BP: Pertambangan Ilegal yang berlokasi di Huta Halasan, Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba yang beroperasi sampai saat ini tidak pernah ada tindakan tegas dari Pemerintahan Kabupaten Toba terbukti tambang yang memproduksi material batu, pasir dan tanah urug itu sampai saat ini masih tetap mulus beroperasi tampa hambatan, Kamis (12/01/2023).
Drs. Reguel Hasadaan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kab. Toba saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan bahwa saat ini di daerah Toba terdapat 14 izin pertambangan mulai dari Pertambangan Mineral Batu Gunung Quarry Besar, Pertambangan Mineral Batuan berupa Komiditas Tanah Urug sampai dengan Pertambangan Mineral Batuan berupa Pasir, terangnya.
“Izin tambang yang ada di Toba ada 14 izin, kalau yang berada di Sionggang Tengah sampai saat ini belum memiliki izin tapi yang saya ketahui saat ini mereka dalam tahap pengurusan izin di Provinsi,” jelas Reguel Hasadaan.
Dia juga menambahkan bahwa pertambangan ilegal yang berada di Sionggang Tengah sudah pernah dilayangkan surat teguran kepada pengusahanya.
“Untuk surat tenguran kami dari Dinas PMPTSPTK sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali pada tahun 2022 kepada pengusaha atas nama Saudara Halasan Sirait (CV. Bohal Abadi),” terangnya.
Saat ditanyakan apakah sudah pernah ada tindakan tegas dari Pemkab Toba dirinya mengatakan itukan gaweannya Satpol PP untuk penegakan Perda Tantribum (Ketentraman dan Ketertiban Umum, tambah Reguel.
Sebelumnya, Oppung Sanggap Sitorus karyawan Bohal Abadi mengatakan bahwa pertambangan yang berada di Sionggang Tengah sudah memiliki ijin dari Pemkab Toba namun kenyataannya belum memiliki ijin sesuai dengan keterangan dari Kepala Dinas PMPTSPTK Kabupaten Toba.
Masih Oppung Sanggap Sitorus sebelumnya dirinya juga mengatakan bahwa humas untuk membidangi LSM dan Wartawan (CV. Bohal Abadi) menugaskan salah satu oknum wartawan di Kabupaten Toba yang bernama Jantro Naibaho Wartawan sib. (BP/JP)
Komentar