Padangsidimpuan-BP: Operasi Yustisia yang digelar Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub berhasil menjaring puluhan warga karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Kamis (17/9-20).
Plt Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe disela-sela kegiatan kepada Wartawan mengatakan bahwa para pelanggar tersebut khususnya pengendara roda dua, roda tiga maupun roda empat terjaring di dua titik lokasi operasi, yakni seputaran Masjid Agung Al-Abror dan Pasar Pajak Batu Pusat Pasar.
“Selama tiga hari ini kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perwal Nomor 28 tahun 2020 di beberapa titik Wilayah Padangsidimpuan, sudah ratusan orang masyarakat yang terjaring karena melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan Masker,” ungkapnya.
Dijelaskan Ali Ibrahim juga bahwa sampai dengan hari ketiga ini, seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan.
“Sesuai dengan Perwal tersebut, sanksi maksimal bagi orang yang tidak memakai Masker, yakni Kerja Sosial berupa Membersihkan Fasilitas Umum selama 45 Menit sampai membayar Denda Rp100.000,-” terangnya.
Sementara Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH sebelumnya mengatakan bahwa tujuan utama dari dilaksanakannya Operasi Yustisia ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti Prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran Covid-19.
“Kita akan lebih mengedepankan Sanksi Sosial berupa Membersihkan Fasilitas Umum dari pada Sanksi Denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti imbauan Pemerintah terhadap Prokes pada masa pandemi ini,” tandas Irsan. (BP/SP1)
Komentar