Langkat-BP: Tidak perduli dengan keadaan sulitnya ekonomi di tengah wabah virus corona (covid-19). Salah satu tersangka Deny Eka Syahputra alias Doni (41) warga Komplek Pondok Surya Lingkungan V Blok VII No.35 Kellurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 13.15 WIB diamankan Unit Reskrim Polsek Kuala.
Tersangka diamankan Petugas di Lingkungan II Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram dan 1 unit becak motor dengan nomor polisi BK 5936 PT.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel pada hari Senin 20 April 2020 pukul 20:57 WIB, Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohcmat mengatakan, penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu 19 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
“Mendapat informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri seorang pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang sedang mengendarai 1 unit becak motor dengan nomor polisi BK 5936 PT dari arah Binjai menuju Kuala,” katanya.
Selanjutnya, Unit Reskrim polsek Kuala melakukan pengejaran terhadap pelaku sekira pukul 13.15 WIB. Pada hari itu juga pelaku melintas dari simpang Durin Mulo menuju ke arah Kuala tepatnya di depan Kantor Samsat Kuala di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala pelaku diberhentikan.
“Pada saat dihentikan petugas, pelaku langsung membuangkan satu buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis saabu dengan menggunakan tangan kirinya ke atas becak motor milik pelaku,” tuturnya.
Namun, aksi pelaku dilihat oleh petugas bersama rekannya, dan petugas menyuruh pelaku agar mengambil kembali barang yang di buangnya, lalu pelakupun mengambil barang yang dibuang tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Kuala guna proses hukum yang berlaku. (BP/L1)
Komentar