Berita Daerah
Beranda » Berita » Tidak Tercatat di Dikti, Yayasan R Dinilai Kecewakan Mahasiswanya

Tidak Tercatat di Dikti, Yayasan R Dinilai Kecewakan Mahasiswanya

Mahasiswa saat menyampaikan keluhannya. BP/Ist

Medan-BP: Yayasan Perguruan R Jalan  Tritura No. Medan- diduga  lalai dengan tidak melakukan validasi data Mahasiswanya selama bertahun-tahun.

Akibatnya,  mantan Mahasiswanya tidak tercatat di DIKTI.

. Hal ini diketahui setelah melakukan verval ijazah sebagai Persiapan seleksi PPPK.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Untuk meminta keterangan dan pertanggungan jawab pihak Yayasan Perguruan RIAMA, Para Mantan Mahasiswanya, bahkan yang telah lulus dari Tahun 2010 datang ke Kampus, Senin (28/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan Para Mahasiswa  juga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) DPD Sumatera Utara.

Tapi sayang sekali, Pihak Yayasan yang ada dilokasi hanya S  yang mengaku sebagai Guru SD.Menurtunya,  Yayasan Perguruan RIAMA ada membuka sekolah untuk SD, SMP, SMK dan juga Perguruan Tinggi.

Selanjutnya Ketua LSM PENJARA Sumut Zulkifli didampingi Biro Hukumnya  Hj. Fatma Laila, SH, MH  dan Hj. Trifa Atnuari, SH, MHum berhasil berkomunikasi melalui selular kepada Pimpinan Yayasan BS.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Hasil pembicaraan tersebut melalui via selular didapati kesepakatan, jika BS berjanji akan datang 1 (satu) jam lagi Ke Kampus untuk mengklarifikasi hal itu.

Setelah di tunggu selama satu jam (sekitar pukul 12.30 WIB), LSM PENJARA kembali menghubungi BS tapi belum bisa datang dengan alasan  dirinya masih di DIKTI Wil. I Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mendapat keterangan tersebut, awak media mendatangi LLDIKTI Sumut untuk mendapatkan kejelasan yang pasti. Tetapi adanya BS di tempat tersebut.

Informasi yang didapat dari Unit Layanan Terpadu (ULT) bahwa pihak DIKTI selalu memperingati pihak Kampus agar terlebih dahulu melakukan Validasi data setiap mau diadakan Wisuda untuk para Mahasiswanya.

Terkait kasus Yayasan Perguruan RIAMA, jelas sumbr,  bahwa statusnya saat ini adalah Pembinaan. Jadi, Jika Universitas selama dalam status Pembinaan, sanksi untuk kampus tersebut tidak boleh melakukan penerimaan siswa baru maupun mengadakan Wisuda untuk Parameter Mahasiswanya.

Jika ini dilanggar akan ditingkatkan menjadi Penutupan Kegiatan Belajar Mengajar Kampus tersebut. Sedangkan untuk validasi data, hanya bisa dilakukan pihak Kampus dan tidak bisa dilakukan oleh perorangan (siswa) kecuali jika Kampus tersebut sudah tutup” Katanya.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *