Medan-BP : Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal telah melakukan tuduhan dan penangkapan terhadap Dedi (35) warga Dusun 2 Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, dan Hasan (30) warga Linkungan 3 Sejahtra, Kecamatan Secanggang, dan pengambilan Mobil Rust nomor polisi BM 1641 JR pada tanggal (18/6/2019) sekitar pukul. 23.00 Wib, di Kel.Perdamean Kec. Stabat seperti yang dikatakan Reza Fahlevi(41) Warga Dusun I Suka Damai, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Minggu,( 22/09/2019) di Stabat kepada Wartawan sekira pukul 1.00 WIB.
” Bahwa dari hasil penangkapan dengan tuduhan yang dilakukan Petugas Polsek Sunggal terhadap Mobil Rust Nopol BM 1641 JR milik Saya ( Reza-Red) dan melakukan penahanan Dedi dan Hasan di Polsek Sunggal hingga penahanan selama 25 hari. Saya, sudah menghabiskan biaya sebesar Rp. 65 Juta namun , mobil milik saya sampai saat ini tidak juga di keluarkan sementara mobil saya dari mulai STNK dan BPKB lengkap. Perjanjian dengan Kanit Iptu M. Syarip Ginting bila uang Rp 65 juta diserahkan Dedi dan Hasan maka mobil keluar, nyatanya Dedi dan Hasan keluar mobil saya tidak keluar,” ucap Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa mobil Rust tersebut adalah hasil jerih payah dirinya selama selama menanam ubi dan jagung.
“ Biar tau ya bang..mobil itu bukan saya curi, tapi saya beli dengan jerih payah menanam ubi dan jagung yang jelas. Mobil Rust Nopol BM 1641 JR saya beli dari lelangan yang diadakan Oleh PT SERASI AUTOAYA lengkap dengan dokumen surat pelepasan hak dari PT Oto Multiartha ditandatangani matre 6000. PT Serasi Auto Raya ditanda tangani matre 6000 dan Surat Pelepasan Kendaraan No : 70079743 dan Sertifikat Nomor Identitas Kendaraan Bermotor (NIK) PT Toyota-Astra Motor itu lah yang Saya terima,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Reza” Dari mulai 13 Mei 2019 s/d 13 Juli 2019 mobil saya dirental Oleh Roni untuk keperluan selama bulan puasa dan berlebaran, selesai lebaran Roni mengembalikan mobil saya dengan menyuruh Hasan dan Dedi, disitulah ditangkap,” Katanya.
Begitu juga dikatakan Hasan saat dilakukan penangkapan kurang lebih ada 10 Polisi yang turun, dan langsung menanyakan ” Mana yang punya mobil Rust ini. Dan petugas langsung mengela kantong dan mengambil kunci mobil mengatakan, mana surat-suratnya. Pada saat saya beritahu STNK di dalam Mobil dan ada Polisi yang bilang adanya surat-suratnya dan kami tetap di bawa ke Polsek Medan Sunggal Bang,” sebut Hasan dan Dedi.
Kembali dikatakan Reza, ” Masalah mobil saya yang tidak mau dikeluarkan oleh Polsek Medan Sunggal yang dikatakan bahasa kepolisian Ranmor lah, Bodong lah sudah saya serahkan dengan pengacara saya, Bapak Raja Azhar Nasution SH dan biar masalah ini diurusnya,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel Minggu, ( 22/09/2019) pukul 18.50 WIB. Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmad dihubungi melalui via ponsel aktif, namun tidak diangkat, dititipkan pesan singkat juga tidak dibalas. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Syarif Ginting terkait Mobil Rust, dirinya mengatakan, ” Sudah banyak kali yang menanyakan, dan tadi juga datang orang Propam dan masalah itu kalau bisa jangan mendengarkan sepihak datang saja besok kekantor bang, biar saya jelaskan dan mungkin mereka entah melaporkan kemana lagi itu, dari Raider juga udah, dari wartawan udah ada 7 orang,” katanya.
Disinggung mengenai BPKB yang diserahkan, Kanit kembali menjelaskan, ” Kan.. Abang tidak tau setatusnya BPKB, nanti biar kita jelaskan dan setelah saya jelaskan nanti juga abang mundur, mangkanya nanti abang datang kita ketemulah. Untuk mobil kita simpan digudang, untuk kami juga tidak ada untungnya juga mobil itu,”sebutnya. (BP/L1)
Komentar