Jakarta, harianbatakpos.com – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuka kemungkinan pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang suap jalan. Ia pun minta publik menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pasalnya, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby Nasution, akan segera diadili di sana.
“Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, kemarin.
Meski Bobby tidak dipanggil dalam proses penyidikan, menurut Budi, kemungkinan dirinya akan dipanggil sebagai saksi dalam proses sidang nantinya. “Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025). Aksi yang menampilkan wayang dan penggunaan sejumlah topeng itu merupakan bentuk sindiran terhadap KPK yang dinilai tidak berani memeriksa Gubernur Sumut dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
“Kita menuntut KPK untuk memeriksa Bobi dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot,” kata Peneliti ICW Zararah Azhim Syah, kepada awak media di lokasi.
Zararah mengingatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melalui Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.
Menurut Zararah, dasar hukum pemeriksaan Bobby sudah jelas. Namun KPK dinilai terus menunda dan tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. “Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobi Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” ucapnya. (REL)


Komentar