Binjai, harianbatakpos.com – Tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Ketiganya berinisial M, DG dan FPB.
Tiopan Tarigan selaku kuasa hukum dari tergugat Tama Ulina Sitepu yang melaporkan ketiga hakim itu ke Bawas MA dan KY usai kliennya diduga dikalahkan dalam sidang perdata di PN Binjai.
“Kami menduga, ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Di mana, perkara kami pada putusan di PN Binjai, kami dikalahkan dengan surat yang diajukan penggugat dibukti (surat) P5 yang kami yakini diduga palsu,” kata Tiopan, Rabu (4/2/2026).
Pengacara ini menjelaskan, gugatan perdata diawali dari kliennya membeli sebidang tanah dengan ukuran 15,5×143 meter dari penjual yang bekerja sebagai dosen berinisial MS pada 15 Maret 1999 lalu. Objek tanah berada di Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Proses jual-beli diketahui Lurah Pahlawan Kecamatan Binjai Utara saat itu, Chairul. Namun belakangan, seseorang berinisial RM mengaku sebagai pemilik tanah yang membeli dari MS seharga Rp 13 juta pada 5 Juni 1995.
Bukti pembelian tanah ditandatangani pembeli di atas materai 2.000 yang merupakan bukti terlampir dalam dokumen P5. Namun, menurut Tiopan, dokumen tersebut diduga palsu.
“Penjual dan penggugat diduga berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual-beli dengan materai 2.000 yang belum ada dasar hukumnya ataupun belum beredar di pasaran. Tapi sudah digunakan dibukti P5 yang diajukan penggugat di persidangan,” kata Tiopan.
Surat itu diduga tidak benar, karena dibuat di tanggal 5 Juni 1995. Padahal, saat itu materai 2000 belum ada dasar hukumnya atau belum beredar.
“Indonesia adalah negara hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap materai yang dicetak atau didesain oleh negara, harus memiliki dasar hukum. Sedangkan tanggal surat itu 5 Juni 1995 dan saat itu materai 2000 belum ada dasar hukumnya untuk beredar,” tambahnya.
Menurut Tiopan, sesuai dengan informasi yang didapatkannya bahwa dasar hukum materai 2.000 diatur dalam SE-29/PJ.53/1995 tertanggal 27 Juni 1995. Lalu diperkuat oleh bukti surat yang buat Kantor Pos yang didapatkannya.
“Putusan yang disusun dan dibuat ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut tidak berkeadilan. Mata keadilan wakil Tuhan di PN Binjai itu ditutup dan hati nuraninya tidak ada karena membenarkan jual-beli yang dilakukan penjual dan penggugat,” tambahnya.
Selain itu, Tiopan juga mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai materai 2000 dan dasar hukumnya.
“Bagaimana mungkin materai belum ada dasar hukumnya, tapi sudah digunakan. Maka dari beberapa praktisi mengatakan jika surat itu diduga palsu. Harusnya pengadilan harus melihat seperti bukti-bukti ini,” tegasnya.
Atas itu, Tiopan mengaku prihatin dengan ulah hakim dimaksud. Mendapatkan kenaikan gaji tapi tidak menjalankan tugas dengan profesional.
“Bapak Presiden Indonesia Prabowo Subianto sudah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hakim naik beratus persen. Tapi mengapa, perbuatan dari fakta persidangan yang diuraikan hakim ini, tidak melihat bukti-bukti yang kami ajukan,” tambahnya.
Menurutnya, hakim seharusnya menegaskan bahwa perbuatan dari penjual dan penggugat adalah perbuatan tercela serta beretikat jahat.
“Tapi kenyataannya berbeda, kami pertanyakan ada apa dengan tiga oknum hakim yang tidak melaksanakan fakta yuridis sesuai dengan fakta persidangan,” terang Tiopan.
Terpisah, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf tidak dapat berkomentar banyak soal persidangan perdata tersebut.
“Saya tidak mungkin mengomentari fakta persidangan, karena saya gak ikut persidangan. Saya juga punya kode etik dan prilaku hakim. Saya gak boleh mengomentari putusan sidang atau yang telah disidangkan oleh hakim yang lain,” terangnya kepada awak media.(BP7)


Komentar