Berita
Beranda » Berita » Tiga Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Ditangkap Karena Judi

Tiga Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Ditangkap Karena Judi

Tiga Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Ditangkap Karena Judi
Tiga Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Ditangkap Karena Judi

Padang Lawas Utara, HarianBatakpos.com – Tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap basah tengah terlibat dalam permainan judi. Penangkapan ini mengungkapkan bahwa ketiga Kades tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Kepala desa yang terlibat dalam aksi perjudian ini adalah Muhammad Siddik Dongoran (38) dari Desa Pagaran Julu I, Kecamatan Dolok, Safaruddin Rambe (33) dari Desa Silogo-logo, dan Asrul Rambe (51) dari Desa Binanga Gombo, semuanya berasal dari Kabupaten Padang Lawas Utara. Selain tiga kepala desa, polisi juga menangkap tiga warga lainnya, yaitu Pada Halomoan Rambe, Syahrial Harahap, dan Mudiadi Ritonga yang juga terlibat dalam aktivitas judi ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung, mengkonfirmasi kejadian ini melalui keterangan tertulis pada Senin (18/11/2024) malam. “Benar, ada enam orang yang ditangkap terkait perjudian, di antaranya tiga kepala desa dan tiga warga masyarakat,” ujarnya.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Intelijen dan Keamanan yang mengungkap adanya permainan judi ketangkasan di Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok. Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 17:40 WIB, mereka mendapati para tersangka sedang asyik bermain judi jenis ikan-ikan dan ludo king. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga kepala desa dan tiga warga lainnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup satu meja judi ketangkasan jenis ikan-ikan lengkap dengan koin, uang tunai sebesar Rp 470 ribu, sebuah permainan ludo king, dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun kepala desa adalah pemimpin di tingkat desa, mereka juga tidak lepas dari jeratan hukum jika terlibat dalam kegiatan ilegal. Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan hukum.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *