Mandailing Natal, harianbatakpos.com – Peredaran narkoba jaringan antarprovinsi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan upaya pengambilan 39,6 kilogram ganja kering oleh tiga kurir asal Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak beroperasi di wilayah Sumut.
Penangkapan tiga kurir narkoba ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Madina mencurigai gerak-gerik sebuah mobil Avanza yang melintas di Desa Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 05.50 WIB. Setelah dilakukan penyetopan, petugas menemukan tiga pria asal Sumbar yang diduga hendak mengambil ganja di lokasi tersebut.
“Ketiga pria itu berstatus sebagai kurir,” ujar Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Jumat (13/6/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Rido P Yendri (30), Hendrizal (52), dan Apradu (35). Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui datang dari Sumbar untuk menjemput ganja yang telah dikemas dalam bal.
“Mobil yang dikendarai dicurigai karena melintas pada jam-jam rawan. Saat dihentikan dan diperiksa, mereka mengaku akan menjemput ganja di pinggir jalan rabat beton di Desa Pagur,” lanjut Bagus.
Hasil pengembangan dari pengakuan tersebut, polisi berhasil menemukan 36 bal ganja kering seberat 39,6 kilogram yang telah dibungkus dalam dua goni plastik besar. Barang bukti ditemukan di pinggir jalan desa dan langsung diamankan ke Polres Madina.
“Ganja tersebut berada di dalam dua karung plastik yang diletakkan di pinggir jalan. Ini menjadi bagian dari penyelidikan jaringan narkoba lintas provinsi yang kini tengah kami dalami,” pungkas Bagus.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Madina guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara yang rawan sebagai jalur peredaran ganja.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar