Kota Medan Kriminal
Beranda » Berita » Tiga Pelaku Perampok Sepeda Motor Ditangkap Tempo Waktu 24 Jam

Tiga Pelaku Perampok Sepeda Motor Ditangkap Tempo Waktu 24 Jam

Ketiga pelaku yang diamankan.(Istimewa).

Medan – Polsek Selesai, Polres Binjai bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di 2 (dua) tempat yaitu di Jalan Jeneral Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan dan Desa Namu Ukur kecamatan Sei Bingai, Langkat, Jumat (7/6/2024) pukul 02.00 wib dan 04.00 wib.

Plt Kapolsek Selesai, Iptu H Sibuea membenarkan adanya penangkapan itu. Mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian daerah setempat. Pelaku ditangkap dalam tempo 24 jam.

“Kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Binjai Utara. Korban bernama Alldo sedang melintas di lokasi mengendarai 1 unit sepeda motor honda vario BK 3190 RBN,” katanya kepada awak media, Minggu (9/6/2024).

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Menurut kepolisian, awalnya pelaku yang diamankan adalah HP alias Atok (18) dan RS alias Moldi (18) yang sedang duduk di sebuah warung tepatnya di Kelurahan Tanah Seribu. Selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan RDT alias Donta (16). Dia diamankan di rumah mertuanya desa Namukur Utara Kecamatan Sei Bingai.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah hukum polres Binjai,” tegasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu satu lembar STNK sp motor vario Nopol BK 3190 RBN, satu lembar STNK sp Motor BK 2836 RBM, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, satu lembar surat STNK sp Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, satu buah kunci sepesa motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan satu sat buah kunci gembok dan sebilah parang berbentuk sangkur.

“Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana,” terangnya.(BP7).

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan