Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa tiga personel yang dipecat adalah Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (3/2/2025).
“Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Siti.
Selain pemecatan, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Namun, mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.
Empat Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi
Selain tiga anggota yang dipecat, empat personel lainnya mendapat sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka adalah Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP.
“Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban,” jelas Siti.
Polda Sumut Tegas terhadap Pelanggaran Etik
Polda Sumut menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran etik.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegas Siti.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa awalnya hanya enam personel yang diperiksa terkait kematian Budianto. Namun, jumlahnya bertambah menjadi tujuh setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kemarin kami menyampaikan bahwa ada enam personel yang diperiksa, dan hari ini kami sampaikan bahwa jumlahnya bertambah menjadi tujuh,” kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
Ketujuh personel tersebut telah ditempatkan dalam penahanan khusus dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut. Ipda ID sebelumnya bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, sementara enam lainnya merupakan personel Unit Resmob dan Unit Pidum.
Komentar