Daerah Headline Korupsi Kota Medan Sosial
Beranda » Berita » Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.(istimewa).

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut memastikan bahwa sudah ada tiga orang terdakwa atas dugaan kasus korupsi koneksita eradikasi di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,4 miliar.

 

Adapun ketiga terdakwa diantaranya Letkol Infantri (Purn) STB selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. Selanjutnya GA selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan FMN selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Topan Ginting

 

Ketiga terdakwa tersebut telah disidang atau duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi awak media Selasa (6/2/2024) mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijerat dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Dalam kasus ini, hanya tiga orang itu tersangkanya. Mereka terancam dengan ancaman 20 tahun penjara, saat ini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan,” terangnya.(BP7).

Teks foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.(istimewa).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *