Uncategorized
Beranda » Berita » Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup
Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Karo, HarianBatakpos.com – Tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan empat orang sekeluarga, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa, sementara satu terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (27/3/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata. Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Adil Matogu Franky Simarmata saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring. Yunus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rudi dihukum 20 tahun penjara.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan ini. Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan sadis mereka yang mengakibatkan tewasnya empat orang sekeluarga. Selain itu, mereka juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatan mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tidak ada hal yang meringankan bagi Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan. Namun, untuk Rudi Sembiring, hakim mempertimbangkan bahwa ia belum pernah dihukum penjara sebelumnya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Sebagai informasi, kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada Kamis (27/6) dini hari. Akibat kejadian tersebut, Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya, meninggal dunia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan